Berdasarkan bagan diatas, fraud terbagi dalam tiga kelompok besar
yaitu Corruption, Asset Misappropriation dan Fraudulent Statement. Dari tiga
kelompok besar tersebut nantinya akan diklasifikasi lagi.
Corruption
Korupsi disini merupakan penyalahgunaan wewenang. Maka dari
itu pelaku korupsi ini biasanya merupakan orang-orang yang memiliki kedudukan
dalam suatu instansi maupun organisasi. Contohnya bisa kita lihat sendiri pada
banyak kasus yang terjadi di Indonesia. Biasanya koruptor tersebut merupakan
pejabat negara atau instansi yang memiliki kewenangan tertentu. Terjadinya
korupsi bisa terjadi karena beberapa hal, antara lain:
1.
Konflik Kepentingan
Hal ini sering
kita jumpai dalam berbagai bentuk, di antaranya bisnis pelat merah atau bisnis
pejabat dan keluarga beserta kroni mereka yang menjadi pemasok atau rekanan di
lembaga-lembaga pemerintah dan di dunia bisnis sekalipun.
2.
Penyuapan
Praktek-praktek
penyuapan sesungguhnya banyak terjadi dalam dunia bisnis di sekitar kita.
Penyuapan biasanya dilakukan agar dapat menghindari prosedur atau birokrasi
yang terkesan berbelit-belit. Penyuapan ada berbagai macam bentuknya. Kickback merupakan salah satu bentuk
penyuapan dimana penjual menyerahkan sebagian dari hasil penjualannya.
Prosentase yang diserahkan itu bisa diatur dimuka atau diserahkan sepenuhnya
kepada penjual. Dalam hal terakhir, apabila penerima kickback mengganggap kickback yang diterimanya terlalu kecil maka
dia akan mengalihkan bisnisnya ke rekanann yang mampu memberi kickback yang lebih tinggi.
3.
Illegal
Gratuities adalah pemberian atau hadiah yang merupakan dalam bentuk
terselubung atau sering disebut juga sebagai gratifikasi.
Asset Misappropriation
Merupakan pengambilan aset secara ilegal atau sering juga
disebur sebagai penggelapan. Asset
missappropriation biasanya dilakukan dengan cara-cara antara lain:
1.
Skimming:
dalam skimming uang dijarah sebelum uang tersebut secara fisik masuk ke
perusahaan. Cara ini terlihat dalam fraud yang sangat dikenal oleh auditor,
yaitu lapping.
2.
Larceny.
Berbeda dengan skimming, maka larceny yaitu menjarah uang ketika sudah masuk
dalam perusahaan. Dalam fraud tree larceny ada 5 yaitu:
a.
Billing Schemes: adalah skema dengan menggunakan
proses billing atau pembebanan tagihan sebagai sarananya. Pelaku dapat
mendirikan perusahaan bayangan yang seolah-olah merupakan pemasok atau rekanan
atau kontraktor sungguhan. Perusahaan bayangan ini merupakan sarana untuk
mengalirkan dana secara tidak sah ke luar perusahaan.
b.
Payroll Schemes: adalah sekema melalui
pembayaran gaji. Bentuk permainannya antara lain dengan pegawai atau karyawan
fiktif. Atau dalam pemalsuan jumlah gaji. Jumlah gaji yang dilaporkan lebih
besar dari gaji yang dibayarkan.
c.
Expense Reimbursement Schemes. Sekam melalui
pembayaran kembali-biaya-biaya, misalnya biaya perjalanan. Contoh seorang
salesman mengambil uang muka perjalanan dan sekembalinya dari perjalanan dia
membuat perhitungan biaya perjalanan. Kalau biaya perjalanan melampaui
melampaui uang mukanaya, ia akan meminta penggantian. Ada beberapa cara skema
melalui reimbursement ini. rincian biaya menyamarkan jenis pengeluaran yang
sebenarnya atau biayanya dilaporkan lebih besar dari pengeluaran sebenarnya.
d.
Check Tampering
e.
Register Disbursement adalah pengeluaran yang
sudah masuk dalam Cash Register. Skema ini melalui register disbursement pada
dasarnya ada dua yaitu pengembalian uang yang dibuat-buat dan pembatalan palsu.
Fraudulent Statement
Fraud yang
berkenaan dengan penyajian laporan keuangan. Ada beberapa cara yang dapat
dilakukan antara lain menyajikan aset atau pendapatan lebih tinggi dari yang sebenarnya
dan juga menyajikan aset atau pendapatan lebih rendah dari yang sebenarnya. Untuk
menangani berkurangnya keyakinan investor akibat kegagalan bisnis dan pelaporan
ulang akuntansi, kongres merumuskan hukum dan Presiden Bush mengesahkan
Undang-Undang Sarbanes-Oxley pada bulan Juli 2002. Hukum tersebut dibuat untuk
modernisasi dan reformasi pengawasan serta audit perusahaan. . Perubahn utama
yang dibuat berkaitan dengan (1) pembuatan komite audit, (2) independensi
auditor, (3) tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan, (4) keharusan
untuk pengungkapan, dan (5) penalti untuk penipuan dan berbagai pelanggaran
lainnya.
Hall, James A. 2013. Accounting Information System. Mason: Cengage Learning.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar